Menu
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang pengertian hutang piutang, hukum hutang piutang, dalil hutang piutang dan ketentuan hutang piutang dalam Islam. Sumber Buku Fiqih Kelas IX MTS Kementerian Agama Republik Indonesia, 2015. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Nilai-nilai islam dimulai dari berbagai hal seperti masalah hukum, ekonomi. Ekonomi yaitu masalah hutang piutang pun harus sesuai dengan landasan nilai yang. Hal ini karena tidak mungkin kita membawa hutang dalam kematian kita.
“Hai orang-orang yang beriman! Apabila kalian ber-mu’aamalahtidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kalianmenuliskannya.” (QS Al-Baqarah: 282)Salah satu aturan dalam masalah ekonomi ini adalah yang tercantumdalam ayat di atas yaitu perintah bagi orang beriman agar menuliskanpermuamalahan yang dilakukan maka harus di tuliskan secara jelas danrinci, agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. Termasuk dalammelakukan hutang.Hutang menjadi suatu yang salah dan mengalami hal yang berdosa karenahal ini menyankut hak dan harta orang lain. Tidak membayar danmenunaikan harta dari orang lain tentunya telah merampas dan mengambiljalan yang tidak baik dari orang lain. Hal ini menjadi akibat mendzalimidan menyakiti orang lain atas hak yang harusnya dimiliki olehnya.Untuk itu, berikut adalah penjelasan mengenai masalah hutang danhukum tidak membayar hutang yang harus dipahami oleh umat islam.Tidak Membayar Hutang adalah DosaOrang-orang yang tidak membayar hutangnya tentu adalah suatu yangmengandung dosa. Hutang adalah akad atau janji yang harus juga dipenuhi.Sedangkan bentuk pelanggaran akad dan janji adalah hal yang jugaberdosa. Untuk itu, wajib hukumnya untuk menunaikan pembayaran danpembalasan hutang.
Sedangkan tidak menunaikannya adalah haram hukumnya.Dalam hadist, disampaikan mengenai permasalahan hutang “Nabishallallaahu ‘alaihi wa sallam membeli makanan dari seorang Yahudidengan tidak tunai, kemudian beliau menggadaikan baju besinya” (HRAl-Bukhari) Hal ini menunjukkan bahwa ketika Rasul pernah berhutang,maka ia menggadaikan baju besinya sebagai bentuk jaminan dan prosespembayarannya.Untuk itu, sebelum waktu akad atau waktu perjanjian hutang habis,maka si penghutang harus segera menyelesaikannya. Hal ini karena tidakmungkin kita membawa hutang dalam kematian kita. Karena hal ini akanditagih dan dimintai pertanggungjawaban, kecuali bag si pemberi hutangsudah mengikhlaskan.Untuk itu, alangkah baiknya jika memang tersendat atau belum mampuuntuk melaksanakan pembayaran hutang segera untuk mendatangi danmembciarakan-nya kepada si penghutang.
![Islam Islam](/uploads/1/2/5/6/125617332/835869546.jpg)
Selain itu juga sekaligusmemberikan keterangan dan akad selanjutnya. Tentu sekaligus meminta maafatas tersendatnya pembayaran tersebut.
Niat Menghancurkan Manusia, akan Dihancurkan oleh Allah“Barangsiapa yang mengambil harta manusia, dengan niat ingin menghancurkannya, maka Allah juga akan menghancurkan dirinya.” (HR. Bukhari)Tidak membayar hutang artinya adalah mengambil hak atau harta darimanusia yang lain sebagaimana seharusnya hal itu dikembalikan kepadaorang yang bersangkutan. Untuk itu, hal ini seperti niat menghancurkanmanusia, maka Allah akan juga menghancurkan dirinya. Hutang Tidak Akan Diampuni“ Semua dosa orang yang mati syahid akan diampuni kecuali hutang.” (HR. Muslim)Dalam hadist ini juga disampaikan bahwa hutang menjadi dosa yangtidak diampuni jika sengaja tidak dilakukan pembayaran atau pelunasan. Pertolongan Allah Bagi yang Berniat Melunasi Hutangnya“ Allah akan bersama (memberi pertolongan pada) orang yangberhutang (yang ingin melunasi hutangnya) sampai dia melunasi hutangtersebut selama hutang tersebut bukanlah sesuatu yang dilarang olehAllah.” (HR. Hutang Hendaknya Dijauhi, Walau DiperbolehkanSebagai bentuk kewajiban dan tanggung jawab orang beriman yangberhutang, maka ia harus berniat untuk melunasinya.
Sedangkan Allah akanmembantu niat baik kita apabila telah berniat terhadap hal tersebut.Melakukan hutang tentu dalam islam diperbolehkan apabila hal tersebutuntuk tujuan baik, terutama yang berkenaan dalam pencapaian misimanusia sesuai dengan, dan sesuai dengan, dengan. Namun tidak diperbolehkan untuk tujuan yang haram dan dilarang oleh Allah SWT, atau berdampak buruk bagi diri dan masyarakat.Berhutang tentunya diperbolehkan dalam islam, namun jangan sampaihutang melilit kehidupan kita hingga sampai pada titik kita sulit untukmembayarnya. Dari adanya informasi dan hadist-hadist di atas umat islamharus memperhatikan bahwa apa yang menjadi hutang kita haruslah dibayardan diusahakan untuk membayarnya sebelum jatuh tempo berakhir. Tentujangan sampai juga kita terjebak pada hutang yang mengandung riba atauharta riba yang haram. Riba hukumnya haram dan jangan sampaiketerpurukan menyertai kita sebagai umat islam dengan lilitan hutang danriba yang tiada pernah sampai pada ujungnya.Untuk itu, selalulah berdoa kepada Allah agar senantiasa dijauhi dari hutang dan riba.ARTIKEL ASLI.